Mengkonsumsi Minuman Beralkohol Berdampak Negatif Terhadap Otak dan Kesehatan

Mahasiswa sebagai bagian dari anak muda terkadang sering memiliki pergaulan yang bisa dikatakan bebas. Hal ini disebabkan karena sebagian besar mahasiswa berada jauh dari orang tua, sehingga tidak ada fungsi kontrol dalam dirinya. Memang dari segi budaya, di Indonesia ada sebagain budaya yang memiliki tradisi minum minuman keras. Masuknya budaya barat tanpa filter juga ikut memperluas budaya minum-minuman keras terutama di kaula muda. Padahal jika ditelusuri lagi budaya barat minum minuman berlakohol tujuannya untuk menghangatkan tubuh demi beradaptasi dengan kondisi lingkungan yang dingin terutama saat musim salju. Di Indonesia kapan ada musim salju?


Anak muda di Indonesia tidak tertutup kemungkinan juga mahasiswa, ada yang mengkonsumsi minuman beralkohol. Tetapi tujuannya yang jelas bukan untuk menghangatkan tubuh karena kedinginan. Sebagian besar menyatakan sebagai akibat pergaulan, menghilangkan stres, dan alasan lain yang tidak jelas.


Wahai mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa mari kita fahami lebih dalam mengenai alkohol dan minuman beralkohol. Semoga dengan membaca uraian berikut ini, mahasiswa sebagai kaum intelektual (pemikir) bisa memahami manfaat apa yang diberikan minuman alkohol kepada kita jika kita mengkonsumsi minuman beralkohol. Apakah kita mau generasi penerus bangsa ini akan menjadi generasi pemabuk?


Apa sih Alkohol?

Alkohol sering dipakai untuk menyebut etanol, yang juga disebut grain alcohol; dan kadang untuk minuman yang mengandung alkohol. Hal ini disebabkan karena memang etanol yang digunakan sebagai bahan dasar pada minuman tersebut, bukan metanol, atau grup alkohol lainnya. Begitu juga dengan alkohol yang digunakan dalam dunia famasi. Alkohol yang dimaksudkan adalah etanol. Sebenarnya alkohol dalam ilmu kimia memiliki pengertian yang lebih luas lagi.

Dalam kimia, alkohol (atau alkanol) adalah istilah yang umum untuk senyawa organik apa pun yang memiliki gugus hidroksil (-OH) yang terikat pada atom karbon, yang ia sendiri terikat pada atom hidrogen dan/atau atom karbon lain.

Gugus fungsional alkohol adalah gugus hidroksil yang terikat pada karbon hibridisasi sp3. Ada tiga jenis utama alkohol - 'primer', 'sekunder, dan 'tersier'. Nama-nama ini merujuk pada jumlah karbon yang terikat pada karbon C-OH. Etanol dan metanol (gambar di bawah) adalah alkohol primer. Alkohol sekunder yang paling sederhana adalah propan-2-ol, dan alkohol tersier sederhana adalah 2-metilpropan-2-ol.


Apa sih manfaat Alkohol?

Jika digunakan sesuai dengan peruntukannya Alkohol, sebenarnya memiliki banyak manfaat.

Farmasi

Dalam dunia farmasi alkohol dibutuhkan untuk menon-aktifkan mikroorganisme-mikroorganisme penyebab penyakit. Jika kita terluka, agar kuman-kuman yang terdapat dalam luka tersebut mati maka dibersihkan dengan alkohol sehingga tidak terjadi infeksi. Peralatan-peralatan medis juga sering disterilisasi menggunakan cairan alkohol.

Pengawet

Alkohol juga dapat digunakan sebagai pengawet untuk hewan koleksi (yang ukurannya kecil).

Kosmetik

Banyak bahan-bahan kosmetik yang menempatkan alkohol sebagai bahan bakunya seperti farfum, hand cleaner, deodoran dan berbagai macam alat kosmetik lainnya.

Otomotif

Alkohol dapat digunakan sebagai bahan bakar otomotif. Ethanol dan methanol dapat dibuat untuk membakar lebih bersih dibanding gasoline atau diesel. Alkohol dapat digunakan sebagai antifreeze pada radiator. Untuk menambah penampilan Mesin pembakaran dalam, methanol dapat disuntikan kedalam mesin Turbocharger dan Supercharger. Ini akan mendinginkan masuknya udara kedalam pipa masuk, menyediakan masuknya udara yang lebih padat.


Kenapa Alkohol dilarang?

Dalam ajaran agama Islam mengkonsumsi alkohol merupakan hal yang dilarang dan haram hukumnya di konsumsi. Seperti yang terdapat dalam surat Al Maidah ayat 90-91 sebagai berikut:

"Hai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya arak, judi, berhala, dan undian adalah kotor dari perbuatan syaitan. Oleh karena itu jauhilah dia supaya kamu bahagia. Syaitan hanya bermaksud untuk mendatangkan permusuhan dan kebencian di antara kamu disebabkan khamar dan judi, serta menghalangi kamu ingat kepada Allah dan embahyangApakah kamu tidak mau berhenti?" (Al-Maidah: 90-91)


Hal tersebut juga diperjelas dengan hadits rasulullah yaitu:

"Rasulullah s.a.w. melaknat tentang arak, sepuluh golongan: (1) yang memerasnya, (2) yang minta diperaskannya, (3) yang meminumnya, (4) yang membawanya, (5) yang minta dihantarinya, (6) yang menuangkannya, (7) yang menjualnya, (8) yang makan
harganya, (9) yang membelinya, (10) yang minta dibelikannya." (Riwayat Tarmizi dan Ibnu Majah).


Didalam agama Nasrani juga mengkonsumsi alkohol jelas dilarang.

Amsal 31:4 Tidaklah pantas bagi raja, hai Lemuel, tidaklah pantas bagi raja meminum anggur, ataupun bagi para pembesar mengingini minuman keras, 31:5 jangan sampai karena minum ia melupakan apa yang telah ditetapkan, dan membengkokkan hak orang-orang yang tertindas.


Dan janganlah kamu mabuk oleh anggur, karena anggur menimbulkan hawa nafsu, tetapi hendaklah kamu penuh dengan Roh, (Efesus 5:18)

Dari uraian di atas bahwa minuman berlakohol lebih banyak memberikan dampak negatif dari pada dampak positifnya. Kita dapat melihat bahwa alkohol hanya akan mempengaruhi proses berfikir kita sehingga kita tidak dapat berfikir secara normal yang mengakibatkan tingkah laku dan perbuatan kita diluar kendali kita.


Apa sih bahaya mengkonsumi minuman keras?

  • Minuman keras dapat membangkitkan kanker tenggorokan, di samping menyebabkan pendarahan di tenggorokan, pembengkakan pembuluh darah di pangkal tenggorokan, radang pankreas, wasir, dan lain – lainnya, yang ada kalanya dapat menyebabkan kematian. Contohnya selalu mengkonsumsi minuman keras akan mengakibatkan kegagalan pada hati, maka seseorang akan terkena penyakit berbahaya yaitu liver, leukimia, dll.
  • Minuman keras dapat mengakibatkan mandul atau bagian rahim karena kandungan racun miras tersebut.
  • Menurut penelitian yang telah dilakukan, usia 17-19 tahun adalah masa-masa di mana otak masih berkembang dengan pesat. Anak muda yang mengonsumsi minuman keras cenderung memiliki risiko kesehatan yang tinggi. Selain menghambat perkembangan memori, minuman keras bisa merusak fungsi sel-sel otak.
  • Minuman keras sering merusak hati, dan menyebabkan “cirrhosis hepatis”. Minuman keras itu juga menyebabkan “gastritis” atau peradangan selaput lendir lambung. Pengaruhnya pada otak malah lebih nyata pula. Terlalu banyak minuman keras menyebabkan keadaan yang serius yang disebut “oedema” otak, dimana terdapat pembengkakan dan terbendungnya darah yang nyata sekali pada jaringan-jaringan otak, sehingga daya koordinasi yang normal tidak dapat berjalan lagi. Minuman keras melemahkan jantung, sehingga lambat-laun jantung itu tidak lagi bekerja dengan baik.
  • Pada beberapa orang minuman keras itu menyebabkan reaksi-reaksi paranoid yang nyata. Peminum mungkin merasa bahwa ia sedang dianiaya. Sebab itu ia mungkin membalas dendam kepada orang-orang lain di sekelilingnya, ataupun ia mungkin mencoba membunuh diri untuk menghindari bisikan “suara-suara” yang menuduh itu, yang diakibatkan oleh kerusakan dalam fungsi-fungsi otak.
  • Minuman keras secara tidak langsung akan mempercepat proses pikun (lansia).
  • Sering mengkonsumsi minuman keras dapat mempermudah penyakit struk pada tubuh.


Penggolongan Alkohol

Berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 3 tahun 1997 Tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, minuman beralkohol dibagi dalam beberapa golongan yaitu:

  • Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);
  • Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 5 % (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen);
  • Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh persen).

Bagaimana Undang-undang Minuman Beralkohol?

Dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) secara jelas dinyatakan bahwa warga negara Indonesia tidak dibenarkan mengkonsumsi minuman keras termasuk yang mengandung alkohol.


Pasal 492.

(s.d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu-lintas, atau mengganggu ketertiban, atau mengancam keselamatan orang lain, atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan hati-hati atau dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu terlebih dahulu supaya jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.


Bila pada waktu melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, atau karena hal yang disebutkan dalam pasal 536, dijatuhkan pidana kurungan paling lama dua minggu. (KUHP 45, 307 dst., 361, 536.)


Pasal 536.

(s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa berada dijalan umum dalam keadaan mabuk, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.

Bila pada waktu melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama atau yang diterangkan dalam pasal 492, maka pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.


Bila terjadi pengulangan kedua dalam satu tahun setelah pemidanaan pertama berakhir dan menjadi tetap, maka dikenakan pidana kurungan paling lama dua minggu.

Pada pengulangan ketiga atau lebih dalam satu tahun, setelah pemidanaan yang kemudian karena pengulangan kedua atau lebih menjadi tetap, dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan. (KUHP 45, 300, 492.)


Pasal 537.

(s.d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa menjual atau memberikan minuman keras atau arak di luar kantin tentara kepada anggota Angkatan Bersenjata di bawah pangkat letnan atau kepada istri, anak atau pelayannya, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga minggu atau pidana denda paling tinggi seribu lima ratus rupiah. (KUHP 300, 538.)


Pasal 538.

(s.d.u. dg. UU No. 18/prp/1960.) Penjual minuman keras atau wakilnya yang pada waktu menjalankan pekerjaannya itu memberikan atau menjual minuman keras atau arak kepada seorang anak di bawah umur enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga minggu atau pidana denda paling tinggi seribu lima ratus rupiah. (KUHP 300, 537.)


Pasal 539.

(s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa menyediakan secara cuma-cuma minuman keras atau arak atau menjanjikan sebagai hadiah pada waktu diadakan pesta keramaian untuk umum atau pertunjukan rakyat atau pada waktu diselenggarakan pawai untuk umum, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua belas hari atau pidana denda paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.


Nah sudah jelaskan tentang minuman beralkohol. Mengkonsumsi minuman beralkohol hanya membuat fikiran kita semakin rusak. Badan kita semakin hancur karena organ dalamnya juga hancur karena racun. Dan kalau sudah parah biaya mengobati penyakit yang diakibatkannya akan lebih besar daripada biaya untuk kuliah. Sudah banyak korban akibat mengkonsumsi minuman beralkohol. Mereka tewas mengenaskan dan mendapatkan pemikiran yang jelek dari masyarakat. Jangan sampai kita menjadi korban berikutnya.


Jauhi minuman beralkohol agar cita-cita anda untuk mendapatkan gelar SARJANA bisa terwujud.


Dari berbagi sumber.


1 komentar:

jual peralatan laboratorium mengatakan...

bang ajarkeun cara bikin daftar menu yang ada di bawah gambar....
Irpan.

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.