Hati-Hati, Undang-Undang Lalu Lintas 2009

Sebagai mahasiswa, kita memang menjadi masyarakat yang banyak ber-wara-wiri. Mengerjakan tugas kampus, ke warnet, praktikum dan berangkat kuliah dari rumah ke kampus pulang pergi. Agar lebih murah dan cepat biasanya mahasiswa diberi pegangan alat transportasi berupa sepeda motor. Yang orang tuanya memiliki penghasilan besar diberi mobil. Ketika berkendara memang kita harus menggunakan semua kelengkapan berkendara, karena tujuannya untuk keselamatan pengendara. Namun, banyak mahasiswa yang tidak tahu Undang-undang Lalu Lintas.


Kadang-kadang karena sibuknya mengerjakan tugas atau terburu-buru takut ketinggalan kuliah, kita sering lupa membawa perlengkapan kendaraan. Kalau nasib lagi sial di tengah jalan bertemu dengan Pak Polisi, urusan jadi runyam. Biasanya kalau tawar menawar harganya pas, bisa tancap gas, karena ketidak tahuan tentang UU Lalu Lintas. Dulu masih bisa salam tempel Rp 20.000.00 rupiah atau Rp 50.000.00, tergantung pelanggaran (maklum oknum penegak hukum belum semuanya bersih melakukan tugasnya). Walaupun sudah memberi salam tempel masih bisa mengatur keuangan bulanan. Tapi yang sekarang jangan coba-coba, karena denda paling sedikit Rp 250.000.00 atau siap-siap masuk hotel prodeo. Sekali kena bisa hancur keuangan sebulan atau tidak bisa mengikuti kuliah.


Waspada sebelum dirazia itulah yang tertulis dalam haxims.blogspot.com, perhatikan UU terbaru yang menggantikan UU tahun 1992, UU Nomor 22 Tahun 2009. Undang-Undang yang sudah ditandatangani Presiden SBY pada tanggal 22 Juni 2009, memuat antara lain:


Tidak Memiliki SIM

Menurut Pasal 281, apabila pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dikenakan denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Atau di pidana kurungan paling lama 4 bulan. Jadi, selalu bawa SIM Anda setiap kali Anda mengendarai motormu.


Mengemudi Tidak Konsentrasi

Hati hati juga buat biker yang suka menelpon sambil mengendarai motor bisa kena sanksi pasal 283, menurut pasal ini bagi yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).


Kelengkapan Motor

Bagi pengendara roda dua di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, mengacu pada Pasal 285 dapat dikenai denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 bulan


Rambu dan Markah

Jangan abaikan rambu dan markah jalan, karena di Pasal 287 Pengendara motor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)


Tidak Bawa STNK

Nah, buat biker yang suka lupa bawa STNK harap waspada, karena menurut Pasal 288, setiap pengendara roda dua di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).


Helm Standard Buat Penumpang dan Pengemudi

Selalu pakai helm SNI saat mengendarai sepeda motor, baik pengemudi maupun penumpang motor. Karena menurut Pasal 291, bagi setiap pengemudi dan penumpang Sepeda Motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).


Menyalakan Lampu Utama Malam atau Siang Hari

Selalu nyalakan lampu utama motor Anda di Jalan pada siang maupun malam hari. Karena menurut Pasal 293, karena jika Anda tidak menyalakan lampu utama pada motor Anda di malam hari, Anda bisa dikenakan dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bila sebelumnya ligh on disiang hari hanya dianjurkan, sekarang diwajibkan. Jika tidak menyalakan lampu utama di siang hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).


Belok Kiri Boleh Langsung?

Kalau dulu biker dapat langsung belok kiri meskipun saat itu lampu lalulintas menunjukkan warna merah. Sekarang tidak dibolehkan! Karena menurut UU No. 22 / 2009 Pasal 112, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Bagi yang melanggar akan ditilang dan dikenakan denda sebesar RP 250.000.00.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.